You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pledo
Pledo

Kec. Witihama, Kab. FLORES TIMUR, Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PLEDO

Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas dan Sistem Digital

Administrator 26 September 2019 Dibaca 459 Kali

Pledo.id - Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas dan Sistim Digital oleh Kapolres Flores Timur yang diwakili oleh KBO Satlantas Flores Timur Agus Hermawan.

Kegiatan yang dibuka oleh Camat Witihama Laurensius Lebu Raya dan dihadiri oleh para Kepala Desa sekecamatan Witihama, para Kepala Sekolah SLTP, SLTA dan sebagian masyarakat di Witihama.

Dalam sambutannya, Lebu Raya menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi tingkat Kecamatan bersama para Kepala Desa dan Ketua BPD agar segera membuat Peraturan Desa berkaitan dengan trantib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan di Desa.

Kegiatan ini diseponsori oleh Organisasi Jasa Angkutan Sepeda Motor Witihama "OJASMA" bertempat di Balai Desa Pledo, Kamis 26-09-2019.

Sosialisasi bertujuan mencegah kecelakaan berlalu lintas yang menurut data lakalantas didominasi oleh kalangan pelajar berusia dibawah 17 tahun yang belum memiliki suarat ijin mengemudi (SIM).

Dalam sosialisasi tersebut, KBO Sat Lantas, Agus Hermawan menyampaikan materi etika tertib berlalu lintas yang di dalamnya mengajarkan tentang kewajiban yang harus dilakukan saat berkendara.

Agus Hermawan melanjutkan, materi-materi yang disampaikan pada saat sosialisasi meliputi, etika tertib berlalu lintas, kewajiban membawa kelengkapan administrasi kendaraan pada saat berkendara.

Mengingatkan pentingnya keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain pada saat berkendara.

Himbauan KBO Sat Lantas Agus Hermawan kepada orang tua agar menginformasikan kepada anak berusia dibawah 17 tahun untuk tidak membawa kendaraan sendiri karena masih di bawah umur dan kepada masyarakat agar segera mengurus surat ijin mengemudi (yang belum memiliki) serta surat-surat kendaraan yang masa berlakunya sudah habis.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan