You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pledo
Pledo

Kec. Witihama, Kab. FLORES TIMUR, Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PLEDO

Desa Pledo Dorong Perlindungan Hiu Melalui Regulasi Desa

Administrator 28 Oktober 2019 Dibaca 389 Kali

Perairan Mekko di Dusun 3 Desa Pledo, Kecamatan Witihama - Flores Timur merupakan perairan dengan tingkat kemunculan tinggi untuk hiu jenis hiu karang sirip hitam (Carcharhinus melanopterus) dan hiu karang sirip putih (Triaenodon obesus) (Laporan WWF-Indonesia, 2018). Dalam pengelolaannya Perairan Mekko menjadi salah satu area yang dicadangkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 308/KEP/HK/2017 tentang Kawasan Konservasi Suaka Alam Perairan Kabupaten Flores Timur.

Perairan Mekko juga memiliki Pulau Pasir Putih (gosong) yang menjadi salah satu Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Kabupaten Flores Timur. Tidak hanya Pulau Pasir Putih saja yang menjadi ODTW di Perairan Mekko, pada akhir tahun 2017 dengan difasilitasi oleh WWF-Indonesia, bersama kelompok Bangkit Muda Mudi Mekko dan masyarakat Dusun 3 Desa Pledo melakukan pemetaan partisipatif yang mana terdapat 13 ODTW baru di Perairan Mekko dan 6 ODTW alternatif yang bisa dikembangkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli Desa Pledo.

Dengan adanya potensi sumber daya alam di desa dan upaya mendukung pengelolaan KKP Suaka Alam Perairan Kabupaten Flores Timur, Pemerintah Desa Pledo menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang pengembangan ekowisata bahari desa. Materi pengaturan dalam Ranperdes pengembangan ekowisata bahari desa memuat strategi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian dengan memperhatikan kaidah sosial, ekonomi, ekologi dan keterlibatan pemangku kepentingan. 

Salah satu hal menarik dalam strategi pengendalian adalah perlindungan obyek ekowisata bahari desa demi keberlanjutan potensi sumber daya alam yang ada di perairan. Dalam pengaturannya, perlindungan obyek ekowisata bahari desa adalah perlindungan terhadap obyek komoditi (hiu, penyu, lumba-lumba, duyung, pari mobulid, pari manta, paus, burung laut, kelelawar, karang dan pasir putih), obyek ekosistem (terumbu karang, mangrove, lamun, Pulau Keroko, Pulau Watopeni Besar, Pulau Watopeni Kecil dan Pulau Kepun) dan obyek kegiatan (perikanan tangkap, perikanan budidaya, sosial budaya, peninggalan sejarah dan cerita sejarah). Selain perlindungan, pengawasan dan penanganan serta penyelesaian konflik merupakan bagian dari strategi pengendalian dalam pengembangan ekowisata bahari Desa Pledo.

Sanksi yang diatur dalam Ranperdes pengembangan ekowisata bahari desa dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi sosial dan denda. Namun, untuk pelanggaran berupa penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak ekosistem Perairan Mekko, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi lainnya yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Pledo terkait pengembangan pariwisata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah Ranperdes tentangretribusi jasa usaha desa. Materi pengaturan dalam Ranperdes tersebut memuat beberapa jenis retribusi, diantaranya retribusi tempat rekreasi dan olahraga, tempat khusus parkir, tempat penginapan, penyeberangan perairan dan dermaga. Dengan pengaturan tentang retribusi jasa usaha di desa menjadi dasar bagi pungutan terhadap penggunaan fasilitas dan layanan jasa yang disediakan oleh pemerintah desa. 

Dua regulasi desa yang diinisiasi ini telah melalui proses mendapatkan masukan dari masyarakat yang terkait langsung dengan materi pengaturan dan telah dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pledo pada tanggal 24 Agustus 2019 di Mekko, Dusun 3 Desa Pledo. Pasca mendapatkan masukan dari dari masyarakat yang terkait langsung dengan materi pengaturan dan pembahasan bersama BPD, pada 27 Agustus 2019 Pemerintah Desa Pledo (kepala dan sekretaris desa) telah menyerahkan kedua Ranperdes tersebut ke bagian hukum Setda Kabupaten Flores Timur serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Flores Timur untuk dievaluasi.

Kepala Desa Pledo, Samsudin Samon Deran mengatakan, “Salah satu misi saya sebagai kepala desa adalah mendorong pengembangan pariwisata di desa. Kedua Ranperdes yang kami, pemerintah desa inisiasi ini bertujuan agar pengembangan pariwisata di desa memperhatikan aspek keberlanjutan potensi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli desa guna membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa yang tidak bisa dibiayai oleh dana desa.”

Samsudin melanjutkan, “Saat ini kami sudah memiliki website desa (http://pledo.id) dan setelah mendapat evaluasi dari bagian hukum dan DPMPD serta ditetapkan di desa, kedua peraturan ini akan kami muat dalam website desa untuk penyerbarluasan peraturan kami.”

sumber :https://www.wwf.id/publikasi/desa-pledo-dorong-perlindungan-hiu-melalui-regulasi-desa

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan