.jpeg)
pledo.desa.id Dengan berakhirnya Pelaksanaan Kinerja Tahun Anggaran 2021 sehingga kepala Desa wajib menyampaikan LKPPD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Yang telah diamanatkan dalam ketentuan pasal 27 huruf (b) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5,6 dan pasal 7 Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.
Kepala Desa Pledo Samsudin Samon Deran telah menyampaikan LKPPD pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 di Balai Desa Pledo dihadapan BPD dan dihadiri juga Pendamping Lokal Desa.
Adapun kewajiban yang wajib disampaikan kepada BPD yaitu:
- Bidang Pemerintahan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
- Bidang Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan
LKPPD dilaksanakan oleh kepala Desa Pledo sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi Misi Kepala Desa dan Gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh Lembaga Desa dan lebih terperinci tertuang dalam rencana kerja pembangunan Desa (RKPD)
Penulis : Akbar Bapa Kai

