You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pledo
Pledo

Kec. Witihama, Kab. FLORES TIMUR, Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PLEDO

LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

Administrator 30 Maret 2022 Dibaca 140 Kali
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

pledo.desa.id Dengan berakhirnya Pelaksanaan Kinerja Tahun Anggaran 2021 sehingga kepala Desa wajib menyampaikan LKPPD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Yang telah diamanatkan dalam ketentuan pasal 27 huruf (b) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5,6 dan pasal 7 Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.

Kepala Desa Pledo Samsudin Samon Deran telah menyampaikan LKPPD pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 di Balai Desa Pledo dihadapan BPD dan dihadiri juga Pendamping Lokal Desa.

Adapun kewajiban yang wajib disampaikan kepada BPD yaitu:

  1. Bidang Pemerintahan
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
  3. Bidang Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan

LKPPD dilaksanakan oleh kepala Desa Pledo sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi Misi Kepala Desa dan Gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh Lembaga Desa dan lebih terperinci tertuang dalam rencana kerja pembangunan Desa (RKPD)

Penulis : Akbar Bapa Kai

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan