pledo.desa.id-Masyarakat kini dapat lebih mudah mengecek status kepesertaan dan informasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN melalui layanan PASTI JKN dari BPJS Kesehatan.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengetahui informasi status kepesertaan JKN, khususnya untuk kategori PBI JK dan PBPU Pemda, secara praktis dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi:
Masyarakat cukup mengakses layanan melalui:
https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek
Kemudian masukkan:
✅ Nomor Induk Kependudukan (NIK)
✅ Tanggal Lahir
Dalam beberapa saat, informasi status kepesertaan JKN akan langsung ditampilkan.
Dengan adanya layanan PASTI JKN, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mengetahui status kepesertaan. Seluruh proses dapat dilakukan secara online, kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Mari manfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi kepesertaan JKN secara cepat, tepat, dan akurat.